SIMALUNGUN, Update24News.id – Ratusan massa dari Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru dohot Bere Ibebere (PPTSB) Tanah Jawa mendatangi Mapolres Simalungun, Senin (27/7/2026), untuk mendesak aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Jonres Marindan Sinaga.
Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan keluarga dan masyarakat marga Sinaga yang menilai pengungkapan kasus belum memberikan kepastian hukum. Massa membawa tuntutan agar penyidik mempercepat proses penyelidikan serta bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam orasinya, Bosar Doli Sinaga meminta Polres Simalungun tidak berlarut-larut menangani perkara tersebut. Ia juga meminta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara objektif dan setiap perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami meminta Polres Simalungun segera menangkap pembunuh Jonres Marindan Sinaga. Kami ingin proses hukum berjalan secara benar dan transparan,” tegas Bosar Doli Sinaga.
Ketua PPTSB Tanah Jawa, Rimmer Sinaga, menyatakan pihaknya telah menyerahkan petisi kepada Polres Simalungun sebagai bentuk desakan agar kasus segera dituntaskan. Menurutnya, PPTSB memberikan waktu selama satu minggu kepada penyidik untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam pengungkapan perkara.
“Jika dalam waktu satu minggu belum ada penangkapan pelaku, kami akan membawa aksi ini ke Polda Sumatera Utara. Kami ingin keadilan bagi Jonres Marindan Sinaga,” ujar Rimmer Sinaga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan memastikan polisi tetap berkomitmen mengungkap pelaku.
“Akan kita tangkap. Mohon bersabar, yang jelas kasus ini tetap berjalan,” kata AKBP Marganda Aritonang di hadapan massa aksi.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan personel Polres Simalungun dan berakhir dengan penyerahan petisi kepada pihak kepolisian. Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku pembunuhan Jonres Marindan Sinaga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TIM)





