SAMOSIR, Update24News.id – Kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir menjadi perhatian Polres Samosir, khususnya pada malam hingga dini hari. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

 

Melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari, personel Polres Samosir menemukan dan menindak 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Patroli dimulai sekitar pukul 23.45 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., serta sejumlah pejabat utama dan personel gabungan Polres Samosir.

 

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol hingga Jalan Aek Rangat, serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.

 

Patroli tidak hanya difokuskan pada kendaraan dengan knalpot brong. Kehadiran polisi juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai gangguan keamanan, seperti begal, geng motor, balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

 

Dari hasil kegiatan, sebanyak 17 sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kendaraan yang ditindak terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB dan Honda Grand.

 

Sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor.

 

Para pengendara yang ditindak tidak seluruhnya merupakan warga Samosir. Petugas menemukan pengendara yang berasal dari sejumlah daerah, termasuk Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir dan wilayah lainnya.

 

Terhadap 17 kendaraan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Meski balap liar dan geng motor menjadi salah satu perhatian dalam patroli malam tersebut, petugas tidak menemukan adanya kegiatan balap liar maupun aksi geng motor selama pelaksanaan KRYD.

 

Dalam pelaksanaan patroli, Kapolres Samosir juga menekankan agar seluruh personel mengedepankan sikap profesional dan humanis. Personel diminta memberikan pelayanan dengan baik, menghindari tindakan arogan serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang menonjol.

 

Plt. Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Samosir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga maupun wisatawan.

 

“Patroli KRYD Polres Samosir ini dilaksanakan dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi berbagai ancaman tindak pidana jalanan, seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.

 

Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang beraktivitas maupun menikmati suasana malam di Kabupaten Samosir.

 

“Berikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir,” tegasnya.

 

Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam patroli tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.

 

Hingga patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Samosir terpantau aman dan kondusif.

 

Polres Samosir memastikan kegiatan patroli serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat dan wisatawan masih berlangsung.