BATU BARA, Update24News.id – Personel Polsek Talawi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (38), yang diduga menikam seorang nelayan bernama Faisal (22) hingga tewas di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu dendam.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa saat setelah kejadian. Penangkapan dilakukan personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun.
Saat hendak diamankan, R diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil mengamankannya bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, R sedang duduk di sebuah warung milik saksi bernama Suep.
R kemudian melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali. Diduga dilatarbelakangi dendam, R meminjam sebilah pisau dari Suep sebelum menunggu korban di depan warung.
Ketika Faisal dan Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.
Faisal sempat melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Namun, R diduga mengejar korban dan menikamnya sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan diduga membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum guna mendukung kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban.
Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian serta mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, melalui jajarannya, menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan saksi, alat bukti, serta motif yang diduga melatarbelakangi kejadian tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.(Pdhlm)






