MEDAN, Update24News.id — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (5/11). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti.
Massa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk mengungkap kebenaran terkait informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan data pribadi yang melibatkan Tiorita Br. Surbakti, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat sebelum kini menjadi Bupati Langkat, kamis (05/11).
Dugaan tersebut mencuat terkait jabatan yang pernah diemban Tiorita Br. Surbakti sebagai Kepala Puskesmas Kuala pada 2016. Saat itu, yang bersangkutan disebut menggunakan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094-/P2P/IV/2016 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), massa menyatakan tidak menemukan data atas nama Tiorita Br. Surbakti sebagai lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat dari Universitas Amir Hamzah, Sarjana Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, maupun Sarjana Manajemen dari STIE ISM.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pendaftaran sebagai calon Wakil Bupati Langkat. Menurut mereka, yang bersangkutan hanya melampirkan ijazah Sarjana Ilmu Hukum tanpa menyertakan ijazah Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
Kondisi tersebut, menurut HIPMA SUMUT, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan data pendidikan yang digunakan serta kemungkinan adanya manipulasi data pribadi untuk menghindari verifikasi berkas pencalonan.
Massa juga menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berdampak pada legalitas jabatan Kepala Puskesmas Kuala yang pernah diemban Tiorita Br. Surbakti. Mereka turut menyoroti kemungkinan adanya kerugian keuangan negara terkait hak keuangan yang telah diterima selama menjabat.
“Meskipun demikian, dalam menyikapi persoalan ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian secara objektif serta profesional kepada aparat penegak hukum,” ujar perwakilan massa HIPMA SUMUT saat menyampaikan orasi di depan Gedung Kejati Sumut.
Melalui aksi tersebut, HIPMA SUMUT menegaskan pentingnya penegakan hukum dan audit investigatif yang transparan terhadap dugaan tersebut. Mereka menilai, apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi integritas birokrasi dan penerapan prinsip good governance di Kabupaten Langkat.
Dalam aksi tersebut, HIPMA SUMUT menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai keabsahan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang dikaitkan dengan dirinya, serta mempertanggungjawabkan masa jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Kuala menyusul dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi data pribadi.
2. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait dugaan penggunaan dokumen akademik fiktif saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala. HIPMA SUMUT juga mendesak penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengusutan kemungkinan kerugian keuangan negara dan tuntutan pengembaliannya apabila terbukti.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Polda Sumut untuk segera mengusut dan menyelidiki dugaan penggunaan ijazah atau surat keterangan pendidikan yang diduga tidak sah oleh Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti.
4. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi beserta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan verifikasi dan audit secara komprehensif terhadap seluruh dokumen akademik yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
5. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari pimpinan daerah Kabupaten Langkat tersebut terkait dugaan penggunaan dokumen kelulusan palsu atau manipulasi data pribadi saat menduduki jabatan sebagai Kepala Puskesmas Kuala.
Setelah lebih dari setengah jam menyampaikan orasi, perwakilan HIPMA SUMUT membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berencana kembali menggelar aksi pada pekan depan apabila tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti.
HIPMA SUMUT menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menangani dugaan tersebut secara transparan, objektif, dan profesional.(IMH)






