Batu Bara|Update24News.id – Kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam (29/04/2026) bukan sekadar insiden keamanan biasa. Peristiwa ini sekaligus membuka dua persoalan serius: dugaan kelalaian pengawasan dan sikap tertutup terhadap kerja jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, melarikan diri saat menjalani penanganan medis di klinik dalam lapas.

Ia sebelumnya mengeluhkan demam dan dibawa untuk pemeriksaan. Namun di tengah situasi tersebut, terjadi celah pengawasan yang dimanfaatkan untuk kabur sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelarian sempat mengarah ke Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil dihentikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas lapas kembali mengamankan yang bersangkutan dan membawanya masuk ke dalam lapas pada pukul 00.30 WIB.

Di balik keberhasilan penangkapan kembali, muncul polemik yang tak kalah penting. Sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan justru dihalang-halangi oleh petugas keamanan gerbang (Warsik). Alasan yang disampaikan adalah adanya instruksi atasan bahwa siapa pun yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area lapas.

Sikap ini memicu kekecewaan. Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Alaiaro Nduru, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi. Ia bahkan menyebut adanya kesan ketidaktransparanan dari pihak Kalapas terhadap media.

Persoalan ini menjadi krusial karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ditegaskan bahwa pengamanan tahanan merupakan tanggung jawab penuh petugas lapas. Setiap bentuk kelalaian, terlebih yang menyebabkan tahanan melarikan diri, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Fakta bahwa tahanan bisa kabur saat berada dalam pengawasan medis menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pengawalan tahanan sakit.

Di sisi lain, pembatasan akses informasi terhadap media justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang tidak dikelola secara terbuka.

Jika dibiarkan, pola seperti ini berbahaya. Bukan hanya soal satu tahanan yang kabur, tetapi menyangkut kredibilitas institusi pemasyarakatan itu sendiri, apakah sistem berjalan sesuai aturan, atau justru ada celah yang terus ditutup rapat dari sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan ke redaksi belum diperoleh keterangan resmi dari pihak lapas labuhan ruku.