Update24News.id, Sumut – Soal maraknya Perusakan Sumber daya alam seperti Galian C Ilegal dan Ilegal Logging di Sumatera Utara, Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat Try Aditya Melapor ke Anggota Komisi 12 DPR RI.
Perusakan lingkungan seperti galian c ilegal dan ilegal logging merupakan salah satu pemicu terjadinya bencana longsor dan Banjir.
Menurut Try Aditya, Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, khususnya di kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Simalungun,Karo dan Madina, Sumatera Utara banyak ditemukan Ilegal Logging dan Galian C yang tidak mengantongi dokumen izin resmi dari pihak terkait.
Banyaknya kegiatan Perusakan alam dan lingkungan itu diduga menjadi pemicu seringnya terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir di sumatera Utara.
Try Aditya juga menilai bahwa aparat penegak hukum di sumatera Utara terkesan tutup mata soal kegiatan Perusakan alam ilegal tersebut.
Pasalnya, kata try, pihak aparat penegak hukum sepertinya tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang galian c ilegal dan ilegal logging di Sumut ini.
“Hasil investigasi tim Intelijen kami menemukan,begitu parahnya perusakan alam di kabupaten – kabupaten tersebut diatas. Karena para pengusaha galian c ilegal itu dengan seenaknya saja mengeruk perbukitan tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Kemudian para mafia ilegal logging bebas membuka lahan di hutan dan menebangi kayu – kayu hutan tersebut juga tanpa memikirkan dampaknya yang bisa memicu terjadinya banjir bandang.
Ironisnya, Saat kami pertanyakan ini izin mereka dari mana, apakah ada oknum – oknum aparat atau instansi terkait bermain dengan mereka sehingga bebas membuka usaha tersebut, tidak satupun dari mereka yang mampu menunjukkan izin resmi kegiatannya,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Try Aditya Selaku Kepala Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat kepada awak media disalah satu cafe yang berada di jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (08/03/2025).
Mewakili ketua LPKN Tipikor Pusat, Try Aditya menjelaskan bahwa persoalan Perusakan alam itu telah disampaikan kepada anggota DPR RI perwakilan provinsi Sumatera Utara.
ia lanjutkan, untuk itu maka kami sampaikan semua ke DPR RI Komisi 12 Bagian ESDM Sumber daya alam,terkait temuan ini di Sumatera Utara.
Lebih lanjut diterangkannya, menanggapi laporan itu, anggota komisi 12 DPR RI Zulfikar H SH berjanji akan membahas persoalan itu di Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup.
“Dan Alhamdulillah Terkait hal itu,tentang Tambang galian C dan Ilegal Logging di sumatera Utara di respon dengan baik Oleh Bapak Zulfikar H SH ,serta hal ini akan dibahas di Rapat dengar Pendapat (RDP) saat jadwal bertemu di Kementerian ESDM,”terangnya.
Selain itu, Sambung Try, kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Semoga saja terkait hal ini nantinya dapat ditindak para oknum pelaku perusak alam ini secara merata. Sebab akibat ulah mereka Sumatera Utara ini khususnya yang kami sebutkan tadi wilayahnya banyak terkena imbas bencana alam seperti longsor dan lainnya,” tukasnya.
“Untuk di madina itu banyak tambang emas Ilegal tetapi kita belum tahu siapa siapa aja oknum yang memiliki itu tambang,” pungkasnya.
Dia berharap agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan sebelum terjadinya bencana yang lebih parah. Sehingga masyarakat Sumatera Utara tidak terkena imbas dari ulah para perusak alam tersebut, tutupnya.





