PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Sutomo, tepatnya di sudut Taman Makam Pahlawan Nagur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/10/2026) malam.
Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar dalam menegakkan peraturan terkait perizinan reklame serta menjaga ketertiban di wilayah kota.
Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Surat Tugas Nomor 010/000/1928/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berlandaskan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Sebelum pembongkaran dimulai, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H, memberikan arahan kepada personel yang bertugas. Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP.
Menurut Hasudungan, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan persoalan perizinan dan kewajiban retribusi reklame.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait izin reklame. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terkait retribusi pajak reklame,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP juga telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan reklame. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kita menetapkan pembongkaran bangunan reklame,” jelasnya.
Hasudungan juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis selama proses penertiban berlangsung. Ia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan dengan pihak mana pun.
“Kami mohon, dalam melaksanakan tindakan malam ini, jangan sampai ada gesekan. Seluruh kabid dan kasi agar mengupayakan pendekatan yang humanis serta tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Gakda Rahmad Afandi Siregar, S.H, Kabid Trantibum Penmas, Bilmar Saragih, SP, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Henri Marolop Hutapea, S.E, Kasi Perlindungan Masyarakat, Fajar Mukhlis Harahap, S.STP .,M.AP, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, S.AP., M.Si, serta Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Rismanto Sirait, S.E.
Sejumlah personel Satpol PP lainnya yang namanya tercantum dalam surat keputusan terkait juga turut melaksanakan kegiatan tersebut.
Proses pembongkaran berlangsung hingga Rabu (14/10/2026) dini hari dan selesai sekitar pukul 02.18 WIB.
Melalui penertiban ini, Pemko Pematangsiantar diharapkan dapat terus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklame sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota. (*)






