TAPTENG, Update24News.id – Warga Lingkungan III, Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), digegerkan dengan penemuan kerangka mayat manusia tanpa identitas (Mr. X) pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kerangka manusia itu ditemukan di kawasan yang sebelumnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor besar pada 25 November 2025. Berdasarkan kondisi dan lokasi penemuan, aparat menduga jasad tersebut merupakan salah satu korban bencana alam yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Personel Polres Tapanuli Tengah bersama tim terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, serta mengevakuasi kerangka guna kepentingan identifikasi lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui jajaran yang menangani kasus tersebut mengimbau masyarakat, khususnya warga yang kehilangan anggota keluarga saat peristiwa banjir dan longsor pada November 2025 lalu, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami mengharapkan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya pada saat bencana banjir dan longsor untuk segera menghubungi atau mendatangi Polres Tapanuli Tengah. Informasi dari keluarga sangat dibutuhkan untuk membantu proses identifikasi,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, kerangka mayat tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan identifikasi oleh pihak berwenang. Polisi juga terus mengumpulkan data orang hilang yang dilaporkan pascabencana guna mencocokkan dengan temuan tersebut.

Penemuan kerangka ini kembali mengingatkan masyarakat akan dahsyatnya bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir tahun 2025 lalu, yang menyebabkan korban jiwa serta kerugian material yang tidak sedikit.

Polres Tapanuli Tengah mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya proses identifikasi kepada pihak yang berwenang hingga diperoleh kepastian resmi.

Sumber: Humas Polres Tapteng