PEMATANGSIANTAR, Update24News.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperkuat tata kelola penanggulangan bencana dengan menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) 2026–2029, hingga Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan di Kota Pematangsiantar.
Penyusunan RPB telah melalui sejumlah tahapan. Proses dimulai dengan rapat persiapan pada 6 Agustus 2026, dilanjutkan Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, serta FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Rangkaian pembahasan melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pelibatan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun menyesuaikan karakteristik risiko serta kebutuhan penanggulangan bencana di Kota Pematangsiantar.
Penyusunan RPB dan RAD-PRB ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Junaedi Antonius Sitanggang menegaskan, RPB dan RAD-PRB tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
Dengan pola tersebut, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Di sisi lain, Pemko Pematangsiantar juga tengah mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi ini nantinya diharapkan memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi, termasuk aspek kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Pemko Pematangsiantar menempatkan penguatan tata kelola kebencanaan sebagai bagian dari upaya membangun sistem yang tidak hanya responsif saat bencana terjadi, tetapi juga lebih kuat dalam pencegahan dan pengurangan risiko.






