Karo,Update24News.id Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) membuktikan komitmennya dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Karo berhasil menciduk seorang Pria berinisial HH(44) bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,45 gram. HH diciduk saat mengendarai sepeda motor jenis Mio tepatnya di jalan jamin Ginting, gang berhala, desa sumber Mufakat, kecamatan Kabanjahe, Selasa(27/01/2026).
Penangkapan berlangsung saat personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengawasan rutin di lokasi sekitar pukul 19.10 malam. Saat patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikan.
Kapolres tanah Karo, AKBP Pebriandi Sihaloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Narkotika yang disembunyikan didalam jaket yang dikenakannya.
“Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan singkat dan penggeledahan badan, dari tersangka petugas menemukan barang bukti Narkotika empat paket plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat bersih 2,45 gram yang diselipkan dikantong dalam jaketnya,” jelas AKP Jonny Pardede, kamis (05/02/2026).
Selain barang bukti sabu-sabu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti Satu buah HP merk Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain berwarna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha gear warna kombinasi hitam hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI dengan Kunci Kontak.
Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan digelandang ke Mapolres tanah Karo guna diproses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Jonny.
Lebih lanjut AKP Jonny Pardede menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Karo. Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran Narkoba dilingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah polres Tanah Karo. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas Peredaran Narkoba dilingkungan sekitar, Kerahasiaan pemberi informasi tetap kami jamin,” tandasnya.



