Update24News.id, Batu Bara – Polres Batu Bara Gerak Cepat menangkap seorang pria yang dilaporkan telah dua kali mencabuli anak tirinya.
Ayah bejad tersebut berinisial S (37) berprofesi sebagai Nelayan, warga kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
S dilaporkan karena tega mencabuli sebut saja Melati( nama samaran) anak tirinya yang masih berusia belia.
Peristiwa itu terbongkar bermula dari IS ibu korban memberitahukan dan meminta tolong kepada saksi berinisial ZE yang sedang duduk di teras rumahnya pada Selasa(02/09/2025) sekitar pukul 21:00 wib.
Kemudian, ZE bertanya kenapa IS sampai dikejar kejar oleh S yang tak lain adalah suaminya. Lalu ibu korban mejelaskan bahwa dirinya sedang Ribut dikarenakan Sudah mengetahui anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli oleh S ayah tirinya.
Mendengar hal itu, lalu saksi ZE memberitahukannya kepada Kakak kandung ibu korban.
Tak terima dengan perbuatan bejad pelaku, selanjutnya, TW yang merupakan kakak kandung ibu korban melaporkan pelaku ke polres batu bara.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/321/IX/2025/SPKT/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara tanggal 06 September 2025.
Polres Batu Bara yang menerima laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hanya berselang tiga hari setelah dilaporkan. Tepatnya pada Rabu 10 September 2025, polres Batu Bara berhasil meringkus S pelaku pencabulan anak tirinya itu.
Kini Tersangka S telah ditahan di RTN(Rumah Tahanan Negara) polres Batu Bara guna dilakukan proses hukum selanjutnya.(Red)