PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial TM diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, VM.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, dugaan kekerasan terjadi dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Juni 2026. Korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, seperti dipukul, dijambak, ditendang, hingga dicekik. Keluarga juga menyebut sebagian peristiwa itu diduga terjadi di hadapan anak mereka yang masih balita.

“Korban mengaku kerap mengalami intimidasi. Setelah melakukan kekerasan, terlapor diduga meminta korban untuk memaafkan perbuatannya. Jika menolak, korban mengaku kembali mendapat perlakuan kasar,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.

Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku menemukan bukti percakapan yang mengarah pada dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TM terkait tudingan tersebut.

Pihak keluarga menyebut korban telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Pematangsiantar. Saat ini, korban dikabarkan masih mengalami trauma psikologis dan berharap memperoleh perlindungan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur larangan terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Korban KDRT juga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pendamping sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Korban, melalui pihak keluarga, menyatakan ingin menempuh jalur hukum dan berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan privat semata, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan yang memerlukan perhatian bersama. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT guna mencegah terjadinya kekerasan yang berulang.