KARO, Update24News.id – Setelah enam tahun memendam penderitaan, seorang siswi di Kabupaten Karo yang disamarkan dengan nama Bunga (18) akhirnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri.

 

Kasus tersebut kini ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karo. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia sekitar 10 tahun atau saat duduk di bangku kelas III SD.

 

Terlapor berinisial S (40-an), seorang wiraswasta yang merupakan suami dari kakak kandung ibu korban. Korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia.

 

Penyidik menduga aksi tersebut pertama kali terjadi pada 2018 dan berlangsung berulang hingga terakhir pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.

 

Selama ini, korban disebut tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman. Tersangka disebut mengancam tidak akan lagi mengurus korban, termasuk membantu pengurusan dokumen penting setelah korban menyelesaikan pendidikan.

 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban menanyakan perubahan sikap yang ditunjukkan korban. Saat itulah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam.

 

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Polisi selanjutnya mengamankan S dan menetapkannya sebagai tersangka.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPA IPTU Tina, SH, MH, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

 

«”Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.»

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

 

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan proses pemulihan psikologis yang bersangkutan.