Karo |Update24News.id – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali terbongkar. Jajaran Polres Tanah Karo meringkus sepasang petani yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu dalam penggerebekan tengah malam di Kecamatan Barus Jahe.
Penindakan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial P (38) dan perempuan berinisial N (40), yang diketahui merupakan pasangan dan warga setempat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede, mengungkapkan, penggerebekan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKP Pardede.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi sebagai skop, dompet warna biru, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pasangan tersebut langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau peran lain di balik kepemilikan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu peredaran narkotika hingga ke desa-desa. Masyarakat pun diimbau tidak diam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.




