Update24News.id, Binjai – Kolaborasi Tim Intel Kejari Nias Selatan dengan Tim Intel Kejari Binjai berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo tersangka buronan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan.

Diketahui, Bazisokhi Buulolo telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka Bazisokhi Buulolo dengan Nomor: SP.OPS- 07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Nias Selatan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Binjai melakukan pelacakan dan pencarian serta keberadaan tersangka terdeteksi sekitar Kota Binjai
Sumatera Utara.

Setelah memastikan keberadaan tersangka Bazisokhi Buulolo, kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai membuat sket dan pola penangkapan.

Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi di JI. Tengku Amir Hamzah,gang Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah
diketahui sebagai tempat dimana tersangka Bazisokhi Buulolo berada. kemudian Tersangka di Tangkap dan
diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan
pemerikasaan lebih lanjut, Jumat (21/03/2025).

Kini, tersangka Bazisokhi Buulolo telah ditahan di rumah tahanan negara kelas IA Tanjung Gusta Medan, Ia ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Maret – 09 April 2025, guna kepentingan penyidikan.

 

Penahanan tersangka Bazisokhi Buulolo itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Nias Selatan Nomor : Print-01/L2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Informasi yang dirangkum, bahwa tersangka Bazisokhi Buulolo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18)
Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat
(1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.l.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan
barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(TIM)