Batu Bara,Update24News.id – Ketua PC. F- SPTI – K.SPSI Kabupaten Batu Bara dinilai sewenang-wenang memberhentikan pengurus, tanpa melalui mekanisme AD/ ART organisasi beliau mengambil keputusan tanpa konfirmasi seperti pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan H. Saiful Bahri Harahap salah seorang pengurus saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Senin, (28/10/2025).
Selanjutnya H. Saiful mengungkapkan bahwa ketua tersebut dinilai tidak konsekwen dalam mengambil tindakan dan keputusan sebab sebelumnya juga terjadi persoalan melalui instruksi organisasi atas nama Fahri Lubis yang diberikan waktu 14 hari, untuk mengembalikan dana lebih kurang Rp5 juta rupiah. Namun hingga kini belum dijalankan sesuai mekanisme organisasi,” paparnya.
Kemudian pimpinan PC. F. SPTI – K. SPSI yang dipimpin EZ sudah mengeluarkan surat tertanggal 28 September 2025, namun tidak dijalankan yang mengakibatkan kekisruhan dari pimpinan PUK dan berdampak terjadinya gesekan antar pengurus.(Pdhlm)




