MEDAN, Update24News.id — Persoalan antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi perhatian praktisi hukum Rion Arios, S.H. Ia menyoroti pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar, yang menurut keterangannya, dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI.

Persoalan tersebut dinilai memerlukan penjelasan menyeluruh, terutama terkait mekanisme pencairan, aliran dana, status fasilitas kredit, serta dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

Menurut Rion, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan rekening khusus fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving. Ia menyebut dana tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri, bukan dana perusahaan yang telah tersedia secara bebas di rekening PT TSI.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika pencairan cek dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi, bagaimana prosedur otorisasinya? Ke mana dana tersebut disalurkan? Dan apa dasar hukum serta kontraktual yang digunakan untuk membebankan kewajiban kepada PT TSI?.

Rion menyoroti pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar yang menurut keterangannya tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi, catatan perbankan, serta prosedur otorisasi yang berlaku.

Apabila benar tidak terdapat konfirmasi sebagaimana dipersoalkan, perlu dijelaskan siapa yang mengajukan dan menyetujui pencairan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apa dasar kewenangan yang digunakan dalam setiap transaksi.

Penelusuran, kata dia, tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa cek telah dicairkan. Proses penerbitan, otorisasi, pencairan, hingga pencatatan dana perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi terang.

Kejelasan mengenai pihak yang memberikan instruksi dan mekanisme persetujuan transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain prosedur pencairan, status dana dalam fasilitas KMK Revolving juga menjadi aspek penting yang perlu diklarifikasi.

Rion menyatakan dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri. Menurutnya, dana tersebut bukan dana milik PT TSI yang telah dibukukan dan dapat digunakan secara bebas oleh perusahaan.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan fasilitas kredit, termasuk apakah dana benar-benar dipindahbukukan ke rekening PT TSI, siapa penerima dana, serta bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam pembukuan bank dan perusahaan.

Untuk memperjelas persoalan ini, diperlukan penelusuran terhadap perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan fasilitas, instruksi transaksi, rekening koran, serta bukti pemindahbukuan yang relevan.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai pencairan cek, melainkan juga kepastian aliran dana dan dasar pembebanan kewajiban kepada PT TSI.

Poin lain yang disoroti Rion adalah keterangannya bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak dipindahbukukan ke rekening PT TSI. Namun, kewajiban atas dana tersebut disebut tetap dibebankan kepada perusahaan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara proses pencairan, aliran dana, pencatatan transaksi, dan dasar penagihan kepada PT TSI.

Apabila keterangan tersebut didukung oleh dokumen yang relevan, dasar penagihan perlu diperiksa secara menyeluruh. Bank Mandiri diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai landasan kontraktual dan pencatatan yang digunakan untuk membebankan kewajiban tersebut kepada PT TSI.

Penjelasan juga diperlukan terkait bukti penerimaan dana, pihak yang menerima pembayaran, serta aliran dana setelah pencairan dilakukan.

Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan suatu transaksi harus didasarkan pada bukti, ketentuan perjanjian, dan pemeriksaan melalui mekanisme yang berwenang.

Karena itu, dokumen pencairan, instruksi pembayaran, bukti pemindahbukuan, serta catatan fasilitas kredit menjadi penting untuk menguji keterangan yang disampaikan Rion.

Rion menilai persoalan tersebut perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup ketentuan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi pencairan, alur dana, hingga dasar penagihan kepada PT TSI.

Seluruh aspek tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Rion mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Sementara itu, BI menjalankan kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun LPS memiliki mandat utama dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank. Oleh karena itu, bentuk keterlibatan masing-masing lembaga perlu disesuaikan dengan substansi persoalan, mekanisme pengaduan, serta kewenangan hukum yang dimiliki.

Persoalan yang perlu mendapat kejelasan meliputi pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, serta dasar pembebanan kewajiban kepada PT TSI.

Penelaahan berbasis dokumen diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara dan memastikan setiap pihak memperoleh kepastian mengenai hak serta kewajibannya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perkara PT TSI dan Bank Mandiri tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai transaksi, tetapi juga menyangkut aspek mendasar dalam tata kelola perbankan, mulai dari otorisasi, aliran dana, pencatatan transaksi, hingga dasar penagihan.

Sejumlah pertanyaan masih memerlukan jawaban. Mengapa 54 cek senilai Rp124 miliar disebut dicairkan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI? Jika dana tersebut merupakan bagian dari fasilitas KMK Revolving yang masih berada dalam pengawasan bank, apakah dana benar-benar masuk ke rekening perusahaan? Jika tidak, apa dasar kewajiban yang kemudian ditagihkan kepada PT TSI?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen yang dapat diverifikasi dan penjelasan resmi dari para pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang seluas luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(LD)