Update24News.id, Sumut –
Dewan Pimpinan Bada Pengurus Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengadukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.,MM, ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
Pengaduan itu disampaikan BPM-SU melalui Dumas di bagian Umum KPK RI usai melakukan orasi di depan gedung KPK RI, Selasa (12/8).
Agus Jaka Putra Ginting diadukan perihal Duggaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tahun Anggaran (TA) 2023 di kabupaten Asahan.
Menurut M.Ridho Nasution, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bada Pengawas Keuangan (BPK) wilayah Sumut, bahwa di Dinas PUTR Asahan ada ditemukan kelebihan bayar dan Kekurangan Volume bangunan.
Tidak tanggung-tanggung, Dugaan Korupsi Proyek TA 2023 tersebut mencapai Miliaran Rupiah.
Adapun beberapa Proyek di Dinas PUTR Asahan yang diduga terjadi Tindak pidana Korupsi diantaranya;
1.(DAK Reguler) peningkatan ruas jalan ledong barat-Aek bange(NO.Ruas 078)kec. Aek ledong nomor kontrak tanggal kontrak 221.5/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 Nilai kontrak RP.1.427.197.370,19 yang di kerjakan oleh CV.PL
2.(DAK Reguler) Peningkatan ruas jalan simpang desa persatuan-KP Manurung(No.ruas 103) kec pulau rakyat Nomor kontrak/tanggal kontrak 221.9/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 Nilai kontrak RP 6.907.056.502,72 yang dikerjakan oleh PT BCA
3.Pemiliharaan rutin jalan di asahan nomor kontrak/tanggal kontrak 63.2/SP/PPK-APBD/DPUTR-AS/2023 Tanggal 19 Mei 2023 nilai kontrak RP 2.960.045.720,23 yang di kerjkan oleh CV PC
4.Peningktan ruas jalan pasar I rawang-silo lama (NO.ruas 158)kec.rawang pacaarga Nomor kontrak/tanggal kontrak 221.60/SP/PPK-DAK DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 Nilai kontrak RP 11.425.000.000,00 yang dikerjakan PT MAS
5.Peningkatan ruas jalan simpang pasar II (serdang)-pasar satu rawang (NO.ruas 031)kec rawang pacaarga Nomor kontrak/tanggal kontrak 261.7/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023 Nilai kontrak RP 8.709.309.665,91 yang dikerjakan oleh CV KBP
6.Pembangunan kantor camat sei dadap Nomor kontrak 42/SP/PPK-PPPPBG/APBD/2023/tanggal 17 Agustus 2023 Nilai kontrak RP 2.298.859.900,00 yang dikerjakan oleh CV GN
Selain itu adanya temuan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 bertanggal 16 Mei 2024. Temuan tersebut antaralain;
•Kelebihan pembayaran Jasa konsultasi sebesar Rp.127.250.000,00
•Kekurangan volume pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.93.635.607,73
•Dan Kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp.2.263.595.206,44.
Lebih lanjut M.Rido Nasution menyampaikan, jika KPK dan Kejagung tidak segera memeriksa kadis PUTR Asahan, maka mereka akan kembali melakukan aksi Demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak di depan KPK RI dan Kejaksaan Agung serta Mabes Polri.
“Minggu depan kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar jika pengaduan yang kami sampaikan belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diwaktu terpisah, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting saat dimintai tanggapannya soal aksi Demonstrasi mahasiswa itu memberikan jawaban berbelit.
“Amankan ajalah,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan,Rabu(13/8).
“Apa kira kira berapa, mahasiswa mana itu bang,” arahannya mau minta Apa, tutupnya.
Sementara, Badan Pengurus Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) berharap dan mendesak KPK dan Kejagung agar lebih meningkatkan kinerja dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan khususnya di kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Kami akan terus mendesak KPK dan Kejagung agar memeriksa Kadis PUTR Asahan sampai pengaduan kami terang benderang,” tandasnya.(Red/TIM)




