SIMALUNGUN, Update24News.id – Gerak cepat personel Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi masyarakat berujung pada ditemukannya 12 batang tanaman yang diduga ganja di sebuah lahan pertanian di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganannya, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DS (47), yang diketahui bekerja sebagai petani dan disebut sebagai pemilik lahan.

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, IPDA R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Informasi awal diterima dari masyarakat bahwa ada tanaman ganja yang ditemukan di ladang milik seorang warga,” ujar IPDA R. Siahaan sebagaimana keterangan tertulis yang disebar Humas Polres Simalungun, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.48 WIB.

Lebih lanjut diterangkan, Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, IPDA R. Siahaan bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan tanaman yang diduga ganja di lahan pertanian tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek bersama personel kemudian bergerak menuju kediaman DS. Dalam proses tersebut, petugas turut didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.

DS kemudian dibawa ke lokasi ladang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut mengakui bahwa tanaman yang ditemukan tersebut sengaja ditanam di lahannya dan kemudian menunjukkan lokasi tanaman kepada petugas.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang. Terdapat 12 batang tanaman ganja,” kata IPDA R. Siahaan.

Setelah memastikan temuan tersebut, Kapolsek Panei Tongah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Simalungun tiba di lokasi. Selanjutnya, personel Satres Narkoba bersama personel Polsek Panei Tongah mencabut dan mengamankan 12 batang tanaman yang diduga ganja tersebut sebagai barang bukti.

DS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IPDA R. Siahaan menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Semua barang bukti telah diamankan untuk proses selanjutnya. Penanganan berikutnya dilakukan melalui koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta terduga pelaku kepada Satres Narkoba Polres Simalungun,” ujarnya.

Ia menambahkan, respons cepat terhadap informasi masyarakat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari implementasi program Horas Polisi, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta upaya menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Ril/Red)