Sumut| Update24News.id – Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku perampokan di dalam angkot Morina 81 yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial karena aksi nekat pelaku yang meresahkan penumpang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EN alias Tato (41) dan SLS (36). EN ditangkap pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir. Sementara SLS diringkus pada Kamis, 30 April 2026 pukul 15.00 WIB di area perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan aksi perampokan tersebut telah direncanakan kedua pelaku. SLS disebut menemui EN dan mengaku membutuhkan uang untuk pergi ke Jambi. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat melakukan aksi perampokan dengan membagi peran.

“Tersangka EN alias Tato berperan sebagai sopir angkot, sedangkan tersangka SLS berpura-pura mengancam sopir dan meminta kendaraan terus melaju tanpa berhenti,” ujar AKP Agus Purnomo.

Saat angkot melaju, SLS langsung mengancam para penumpang yang mayoritas wanita dan merampas barang-barang milik korban. Dalam situasi panik, sejumlah korban melakukan perlawanan dan nekat melompat dari angkot hingga mengalami luka-luka.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di lokasi persembunyian masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, EN alias Tato diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. Sementara SLS tercatat sebagai DPO kasus curanmor di Polrestabes Medan.