SIMALUNGUN, Update24News.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mitsubishi L-300 dan Mitsubishi Pick Up terjadi di Jalan Medan Km 20–21, jurusan Pematangsiantar–Medan, tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka, termasuk seorang ibu hamil yang kehilangan kandungannya. Satu korban dilaporkan mengalami luka berat, sedangkan empat lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) malam, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut telah ditangani oleh personel Satlantas Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, penanganan kecelakaan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas, dan humanis.
“Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar IPDA Yancen.
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Friska Susana, S.H., yang disampaikan melalui IPDA Yancen, kecelakaan tersebut dilaporkan sekitar pukul 06.55 WIB pada hari kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8429 DC, yang dikemudikan AS (31), melaju dari arah Pematangsiantar menuju Medan.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil pick up tersebut berhenti karena terdapat sebuah truk yang mengalami mogok di depannya.
Tidak lama kemudian, Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BKB 1499 XS yang dikemudikan GBN (62) datang dari arah yang sama.
Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudinya kurang berhati-hati hingga menabrak bagian belakang mobil pick up yang sedang berhenti.
“Dari arah yang sama datang mobil penumpang Mitsubishi L-300 yang dikemudikan GBN (62) dengan kecepatan tinggi dan diduga kurang hati-hati, sehingga menabrak bagian belakang mobil pick up tersebut,” ungkap IPDA Yancen.
Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi pick up, AS (31), bersama seorang penumpangnya, SK (17), dilaporkan tidak mengalami luka.
Sementara itu, pengemudi Mitsubishi L-300, GBN (62), mengalami sakit pada bagian perut. Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Tapian Dolok sebelum menjalani rawat jalan.
Adapun lima penumpang Mitsubishi L-300 mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Seorang penumpang berinisial JS (39), yang sedang hamil, mengalami luka pada bagian perut. Setelah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Tapian Dolok, korban dirujuk ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar. Berdasarkan informasi dalam laporan, kandungannya tidak dapat diselamatkan.
Penumpang lainnya, HS (40), mengalami luka pada bagian kaki. Sementara DS (4) mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dua penumpang anak lainnya, masing-masing berinisial SL (5) dan SL (6), mengalami luka pada bagian kepala dan menjalani rawat jalan.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka berat dan empat orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp6 juta.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut memeriksa sejumlah faktor yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi, kendaraan, cuaca, dan karakteristik jalan.
Berdasarkan hasil pendataan awal, kedua pengemudi diketahui dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum kejadian. Kedua kendaraan juga dilaporkan memenuhi standar keselamatan.
Saat kecelakaan terjadi, cuaca dalam kondisi cerah dengan jarak pandang yang bebas. Jalan nasional di lokasi kejadian memiliki kondisi lurus dengan lebar sekitar tujuh meter dan dilengkapi marka jalan, tetapi tidak terdapat rambu lalu lintas. Area tersebut berada di kawasan perkebunan karet.
Petugas juga telah meminta keterangan dua orang saksi berinisial BR (26) dan AS (27) untuk membantu proses penanganan kecelakaan.
“Dua saksi telah dimintai keterangan,” terang IPDA Yancen.
Setelah menerima laporan, personel Satlantas Polres Simalungun segera melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut meliputi pengecekan dan olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, pendokumentasian lokasi, pengumpulan informasi, serta pengamanan barang bukti.
Petugas juga melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Gakkum dan pimpinan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Menyikapi kejadian tersebut, IPDA Yancen Hutabarat mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, termasuk ketika melintasi jalan lurus yang berpotensi membuat pengemudi lengah.
Ia mengingatkan pengendara untuk menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan, mempertahankan jarak aman dengan kendaraan di depan, serta segera mengurangi kecepatan ketika melihat kendaraan berhenti atau mengalami gangguan di jalan.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Jika melihat kendaraan berhenti atau mogok, segera kurangi kecepatan dan jangan mengemudi dalam keadaan lelah,” pesannya.
Selain itu, pengemudi diminta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum memulai perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan peningkatan kewaspadaan dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
“Keselamatan penumpang, apalagi anak-anak dan ibu hamil, adalah tanggung jawab pengemudi. Kecelakaan bisa dicegah bila kita disiplin dan berhati-hati,” tutup IPDA Yancen Hutabarat.(Ril)






