SIMALUNGUN |Update24News.id Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Tiga kata itu layak disematkan kepada Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, tim berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri hingga ke Kota Medan. Dari penangkapan itu, terungkap pula dugaan keterlibatan pelaku dalam tiga kasus kejahatan di wilayah hukum berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Gunung Malela.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini bukti nyata bahwa Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” ujarnya.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu korban berinisial HI bersama dua saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, sedang membersihkan ranting pohon jati di pinggir jalan. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang mengambil parang. Setelah kembali, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan.
Tak lama berselang, saksi melihat seorang pria tak dikenal mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, SH, bersama tim opsnal dan penyidik untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tidak ada waktu untuk menunggu. Setiap menit sangat berharga,” tegas AKP Hengky.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial WHS (24), seorang wiraswasta warga Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku diketahui telah kabur ke Kota Medan.
Tanpa menunda waktu, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung berangkat menuju Medan untuk melakukan pengejaran.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya kasus curanmor di Gunung Malela, pelaku juga mengaku terlibat dalam dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Ini bukan pelaku biasa. Ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses penahanan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar serta Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara.
“Kurang dari 1×24 jam kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang, karena kami tetap berjaga,” tutup Kapolsek.




