MEDAN, Update24News.id — Rajudan FT Manurung, yang dikenal publik sebagai Ronggur H. Manurung atau Guru Zending, menyampaikan pengaduan melalui layanan Yanduan Propam terkait dugaan intimidasi dalam sebuah siaran langsung TikTok. Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut melibatkan seseorang yang dikenal dengan nama “Jo Gondrong”.

Rajudan, penggerak Gurzen Project, berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Ia juga meminta agar dugaan intimidasi yang dilaporkannya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rajudan menyampaikan kronologi yang terkait persoalan tersebut, Selasa (13/10/2026).

Menurut keterangan Rajudan, persoalan ini bermula dari diskusi dan perbedaan pandangan mengenai sejarah serta tarombo Batak antara keturunan Raja Mangarerak dan sejumlah pihak yang mengidentifikasi diri sebagai keturunan Silahisabungan dari Silalahi Nabolak.

Melalui Gurzen Project, Rajudan menyampaikan argumentasinya dalam kegiatan literasi Habatakon. Namun, menurut pengakuannya, perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi serangan pribadi dan ucapan yang dinilainya mengandung unsur intimidasi.

Rajudan menilai perbedaan pendapat mengenai sejarah dan tarombo semestinya dapat diselesaikan melalui diskusi terbuka, pertukaran argumentasi, serta penelusuran sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lebih lanjut Rajudan menerangkan,  bahwa peristiwa yang menjadi dasar pengaduannya terjadi pada 22 September 2026, sekitar pukul 22.05 hingga 22.08 WIB.

Peristiwa tersebut, menurut keterangannya, berlangsung dalam siaran langsung akun TikTok 7TUNGKIR Par PAROPO dengan nama pengguna @agrataromanian.

Dalam siaran itu, Rajudan mengaku mendengar ucapan mengenai “menangkap Guru Zending” dan kalimat “darah akan kita pertaruhkan” yang disebut disampaikan sebanyak dua kali.
Ia juga menyebut adanya penyebutan nama ibunya serta pelabelan dirinya sebagai “teroris”.

Rajudan mengaitkan peristiwa tersebut dengan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”.

Masih menurut rajudan, sosok itu mengaku berdinas di Polrestabes Medan atau satuan Resmob.

Meski demikian, identitas orang yang menyampaikan setiap ucapan, konteks percakapan, serta kebenaran pengakuan mengenai status kedinasan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan rekaman dan keterangan pihak-pihak terkait.

Merasa dirinya terintimidasi, Sehari setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya pada 23 September 2026 sekitar pukul 15.06 WIB, Rajudan menyatakan telah menyampaikan pengaduan melalui layanan Yanduan Propam.

Langkah tersebut ditempuh agar dugaan intimidasi yang disampaikannya dapat diperiksa oleh pihak berwenang. Ia juga berharap ada penelusuran terhadap pengakuan mengenai status kedinasan yang muncul dalam siaran tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan anggota kepolisian, Rajudan meminta agar dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kronologi yang disampaikan, Rajudan menyebut bahwa pada 29 September 2026 dirinya memberikan pemberitahuan mengenai persoalan tersebut kepada Polrestabes Medan.

Pemberitahuan itu disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Yanduan Propam.

 

Perkembangan berikutnya terjadi pada 5 Oktober 2026. Rajudan menyatakan telah membuat laporan terkait persoalan yang melibatkan akun atau sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong” di Polrestabes Medan.

Ia menyebut laporannya telah diterima.
Namun, untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, nomor laporan, tanda terima, dan status proses hukum masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Pengaduan melalui Yanduan Propam dan laporan di Polrestabes Medan merupakan dua proses yang berbeda, sehingga status masing-masing perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Rajudan menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah dipercayakan kepada pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum.

Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Rajudan juga menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh, termasuk latar belakang perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tarombo Batak serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang dilaporkan.

Rajudan berharap pengaduan yang disampaikannya mendapat perhatian dan ditangani secara profesional, objektif, serta transparan.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tarombo Batak merupakan bagian dari dinamika diskusi yang seharusnya dapat berlangsung secara sehat. Perbedaan tersebut, ia berharap, tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi mengancam atau merugikan pihak lain maupun keluarganya.

Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat dan konteks pernyataan yang muncul dalam siaran langsung tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun pihak terlapor. Redaksi tetap membuka ruang seluas luasnya bagi seluruh pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi guna perimbangan pemberitaan.(TIM)