Update24News.id, Medan – Mahasiswa Yang Mengatas namakan Kelompoknya Gerakan Mahasiswa Garuda Sumatera utara Mendatangi Mapolda Sumatera Utara, pada 20 Maret 2025.

 

Kedatangan mahasiswa tersebut Untuk Meminta Kapolda Sumatera Utara Memanggil dan Memeriksa Eks Dirut PTPN I Regional I, berinisial IP. Dimana IP tersebut diduga menjual lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Massa juga menuding bahwa Hasil penjualan lahan eks HGU itu masuk ke rekening pribadi IP selaku eks Dirut PTPN I.

“Diduga Hasil penjualan lahan milik negara senilai Rp3.166.830.000 itu, disinyalir masuk ke rekening pribadi milik IP,”Ucap Ferdaus

 

Adapun tuntutan para mahasiswa tersebut iyalah :

“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar segera memanggil dan memeriksa eks Dirut PTPN I Regional I berinisial IP atas dugaan kami diatas,”Ucap Perdaus.

 

Apakah Menteri BUMN ada persetujuan atas terjadinya penjual lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Hasil penjualan lahan milik negara senilai Rp3.166.830.000. Kalau memang benar sudah ada persetujuan Kenapa Hasil Penjualan diduga Masuk Ke rekening IP.

 

“Terakhir Mendesak Kapolda Dan Kejaksaan Tinggi Sumut Melalui Penyidik agar segera mengangkat kasus ini, jika ini benar terbukti maka kami menduga pasti masih banyak kasus yang sama beluk terbongkar,”sebut Ferdaus.

 

Setelah Berorasi Mahasiswa Meninggalkan Mapoldasu Dan Berjanji Akan Melakukan Aksi Unjuk rasa lanjutan sampai Kapoldasu dan kejatisu benar benar memeriksa Eks Dirut PTPN I Regional I.

Jika eks Dirut PTPN I itu belum diperiksa, maka di hari Senin tanggal 24 Maret kani akan datang kembali,” Tutup Ferdaus.(TIM)