PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperkuat tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui penyusunan regulasi khusus terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan, yang digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026) pagi.
FGD dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematangsiantar, Dra. Happy Oikumenis Daely, mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, S.STP., M.Si, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Wesly yang dibacakan Happy, disampaikan bahwa FGD tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, pertumbuhan kawasan perumahan di Pematangsiantar memberikan dampak positif terhadap penyediaan hunian masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, serta memiliki kepastian hukum.
“Pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Happy membacakan sambutan Wali Kota.
PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas penting, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya.
Keberadaan dan kualitas PSU dinilai memiliki dampak langsung terhadap kenyamanan dan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Sebaliknya, PSU yang tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang.
Karena itu, Pemko Pematangsiantar memandang perlu adanya regulasi yang menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota berharap FGD tidak sekadar menjadi forum untuk memaparkan draft regulasi, tetapi menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, menyamakan persepsi, serta mencari solusi bersama.
“Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dan menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar,” tegasnya.
Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang
Sebelumnya, Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Salah satu fokusnya adalah memberikan kepastian mengenai proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan pengembang.
Adapun tujuan penyusunan regulasi tersebut antara lain meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan serta mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, regulasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemko juga menargetkan adanya kepastian pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni, sekaligus mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.
Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kawasan perumahan di Kota Pematangsiantar yang layak, aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar Edi Sutrisno, S.H, Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga, S.STP., M.Sc, serta sejumlah pimpinan OPD, camat, dan lurah.(**)






