MEDAN |Update24News.id – Sebuah gerakan besar resmi diluncurkan. Sebanyak 18 universitas dan perguruan tinggi digandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk menghidupkan kembali Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Program ini diklaim sebagai jawaban atas persoalan klasik: sulitnya masyarakat kecil mengakses keadilan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Hotel Travellers Suite Medan menjadi simbol dimulainya kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah. Mahasiswa hukum didorong turun langsung ke lapangan melalui program magang dan praktik kerja, dengan harapan menjadi motor penggerak layanan hukum di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengoptimalkan fungsi Posbankum yang selama ini belum berjalan maksimal.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar, apakah ini benar-benar solusi nyata, atau hanya pengulangan program lama dengan wajah baru?.
Secara konsep, Posbankum Desa adalah garda terdepan dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di sinilah warga bisa berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, hingga diarahkan dalam menghadapi persoalan hukum. Namun fakta di lapangan sering berbicara lain.
Tidak sedikit Posbankum yang hanya aktif di atas kertas. Papan nama terpasang, tetapi layanan tidak berjalan. Masyarakat bahkan tidak tahu keberadaannya, apalagi memanfaatkannya.
Dalam konteks inilah, pelibatan 18 kampus menjadi langkah yang terlihat menjanjikan, setidaknya di atas konsep.
Program ini menempatkan mahasiswa hukum sebagai ujung tombak. Mereka akan menjalankan praktik lapangan langsung di desa, bersentuhan dengan berbagai persoalan hukum masyarakat.
Secara ideal, ini menjadi ruang belajar yang kaya sekaligus pengabdian nyata.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mendasar, apakah mahasiswa cukup siap menangani kompleksitas persoalan hukum masyarakat?.
Tanpa pendampingan ketat dari advokat atau praktisi hukum berpengalaman, peran mahasiswa berisiko menjadi simbolik. Bahkan dalam kondisi tertentu, kesalahan penanganan bisa berdampak serius bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Pengalaman dari berbagai program serupa menunjukkan satu pola yang berulang. “Magang berubah menjadi Formalitas,”.
Mahasiswa hadir untuk memenuhi kewajiban akademik, bukan menjalankan fungsi pelayanan. Absensi terpenuhi, laporan selesai, tetapi dampak ke masyarakat minim.
Jika pola ini kembali terulang, maka Posbankum Desa hanya akan “ramai sesaat”, lalu kembali sunyi.
Kelemahan lain yang kerap muncul adalah absennya sistem pengawasan yang kuat.
Penandatanganan kerja sama sering kali berjalan megah, namun tidak diikuti dengan evaluasi berkala, indikator keberhasilan yang terukur, serta transparansi kinerja di lapangan.
Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program benar-benar berjalan atau sekadar menjadi laporan administratif.
Lebih jauh, keberlanjutan program juga menjadi tanda tanya besar. Apakah Posbankum akan tetap aktif setelah masa magang mahasiswa selesai?.
Program ini juga membawa misi digitalisasi melalui integrasi dengan sistem JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional).
Secara konsep, ini langkah maju membuka akses informasi hukum yang lebih luas dan transparan.
Namun realita di desa tidak selalu sejalan. Keterbatasan jaringan internet, rendahnya literasi digital, hingga minimnya perangkat pendukung bisa membuat digitalisasi justru tidak menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Di banyak wilayah, persoalan bukan hanya akses, tetapi juga kepercayaan.
Sebagian masyarakat masih ragu atau bahkan takut berurusan dengan urusan hukum. Ada anggapan bahwa proses hukum rumit, mahal, dan berisiko.
Tanpa pendekatan sosial yang kuat, edukasi, pendampingan, dan kehadiran yang konsisten, Posbankum berpotensi tetap sepi, meski sudah “diaktifkan”.
Program kolaborasi 18 kampus ini jelas membawa harapan besar. Jika dijalankan dengan serius, Posbankum Desa bisa menjadi pintu masuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Namun tanpa pengawasan, komitmen, dan evaluasi yang nyata, program ini berisiko menjadi sekadar seremoni kebijakan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan banyak penandatanganan kerja sama.
Yang dibutuhkan adalah bukti, apakah warga desa benar-benar lebih mudah mendapatkan keadilan, atau tidak. Kita tunggu Implementasinya.




