Pematangsiantar| Update24News.id – Ruangan Balai Room Siantar Hotel siang itu bukan sekadar tempat berkumpul. Ia menjadi saksi bahwa di tengah derasnya tekanan, profesi wartawan tetap berdiri, tegak, dan tak boleh ditundukkan.
Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Simalungun menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) II, Selasa (05/05/2026). Namun, lebih dari sekadar agenda organisasi, forum ini menjelma menjadi ruang perlawanan ruang di mana suara kebenaran dipertegas.
Di hadapan para jurnalis, Roy Yanto Simangunsong, S.H, berbicara dengan nada yang tak menyisakan keraguan. Kalimatnya tajam, pesannya jelas: wartawan bukan untuk ditakuti, tapi juga tidak bisa diintimidasi.
“Wartawan itu profesi mulia. Dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, itu melanggar hukum,” tegasnya.
Ia bahkan melangkah lebih jauh. Bukan sekadar pernyataan, tapi komitmen.
“Kalau ada yang menghalangi, hubungi saya. Biar saya yang melaporkan.”
Kalimat itu menggantung di udara. Berat. Penuh makna. Seolah menjadi tameng bagi mereka yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang tekanan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar teks hukum, ia adalah garis batas. Di satu sisi, kebebasan pers. Di sisi lain, ancaman bagi siapa saja yang mencoba membungkamnya.
Namun, perlawanan tidak hanya datang dari sisi hukum.
Wartawan senior Imran Nasution mengingatkan, bahwa di balik keberanian, ada tanggung jawab yang tak kalah besar. Dunia jurnalistik hari ini bukan lagi sekadar menulis, ia penuh jebakan, tekanan, dan godaan.
“Pegang kode etik. Itu benteng kita,” pesannya singkat, namun dalam.
Di tengah kompleksitas yang semakin menggila, integritas menjadi satu-satunya kompas.
Muscab II ini akhirnya bukan hanya soal struktur organisasi. Ia menjadi pengingat bahwa wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa. Mereka adalah saksi, penjaga, sekaligus suara bagi mereka yang tak terdengar.
Dan satu hal ditegaskan hari itu: Selama kebenaran masih ditulis, wartawan tidak akan pernah benar-benar bisa dibungkam.




