SIMALUNGUN |Update24News.id – Polres Simalungun menegaskan tidak ada praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan. Kepolisian memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan tangkap lepas serta minimnya informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan proses penanganan perkara dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Perkara narkotika bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan secara tergesa-gesa. Ada tahapan pemeriksaan, penelitian barang bukti, pengembangan asal-usul narkotika, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (4/6/2026) malam.

Hal senada ditegaskan Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Nababan. Saat dikonfirmasi terkait isu tangkap lepas, ia membantah keras tudingan tersebut.

“Tidak ada tangkap lepas, Pak. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi langsung ke Humas,” tegas AKP Carles Nababan.

AKP Verry Purba menjelaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut telah berjalan sejak penindakan awal yang dilakukan Polsek Tanah Jawa, kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan.

Menurutnya, tidak seluruh materi penyidikan dapat dipublikasikan pada tahap awal karena penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Penanganan perkara ini nyata dan sedang berjalan. Tidak benar jika disebut seolah-olah tidak ada penjelasan sama sekali. Yang ada adalah proses hukum yang masih berlangsung dan tidak seluruh materi penyidikan dapat dibuka pada tahap awal,” tegasnya.

AKP Verry juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada Humas Polres Simalungun sebelum pemberitaan diterbitkan. Padahal, pihak kepolisian selalu membuka ruang bagi insan pers untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

“Jika membutuhkan informasi, silakan datang ke Ruang Humas Polres Simalungun. Kami siap memberikan penjelasan secara langsung dan berimbang,” katanya.

Dijelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antik Toba 2026 yang dilaksanakan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga pria berinisial M.S. (46), J. (38), dan R.E.L. (38). Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.

Polres Simalungun menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.

“Segala sesuatu membutuhkan proses dan pertimbangan hukum. Yang terpenting adalah penegakan hukum yang adil dan sesuai aturan,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan demikian, Polres Simalungun memastikan isu tangkap lepas yang beredar tidak benar dan menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tersebut hingga saat ini masih terus berproses.(Red/Ril)