PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Polemik ketenagakerjaan yang menyeret PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) semakin menguat. Setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan tidak memiliki data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik perusahaan tersebut, Penasehat Hukum Ikhsan Gunawan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Ikhsan, ketiadaan data PP maupun PKB tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi. Sebab, kedua instrumen tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Kalau memang tidak ada PP atau PKB, maka muncul pertanyaan mendasar. Dasar aturan apa yang digunakan perusahaan untuk mengatur tata tertib kerja, menjatuhkan sanksi, menerbitkan surat peringatan, melakukan mutasi, penurunan jabatan, mengatur jam kerja, lembur maupun hak-hak pekerja lainnya?” tegas Ikhsan, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan itu menyusul keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, yang mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.

“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” ujar Robert melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sorotan terhadap PT SHK mencuat setelah salah seorang pekerja, Godfrit Freddy Sianturi, mengaku mengalami sejumlah tindakan yang dinilainya merugikan, mulai dari perpindahan penugasan, penurunan jabatan tanpa surat keputusan resmi, pemotongan upah hingga penerbitan surat peringatan secara beruntun.

Ikhsan menilai, dalam situasi seperti itu keberadaan PP atau PKB menjadi sangat penting karena seluruh kebijakan perusahaan yang menyangkut pekerja harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja untuk membuat Peraturan Perusahaan apabila belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama.

“Peraturan Perusahaan bukan formalitas. Itu adalah pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun ketidakpastian hukum,” katanya.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan Peraturan Perusahaan memperoleh pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

“Persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada dokumen. Tetapi apakah dokumen itu telah dibuat dan disahkan sesuai ketentuan hukum. Itu yang harus dipastikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Jika terbukti perusahaan belum memiliki PP yang disahkan sebagaimana diwajibkan undang-undang, Ikhsan menilai kondisi tersebut dapat mengindikasikan pengabaian terhadap kewajiban ketenagakerjaan.

“Apabila benar demikian, maka patut diduga perusahaan mengabaikan instrumen hukum yang menjadi dasar hubungan kerja. Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap norma hubungan industrial,” katanya.

Atas dasar itu, ia mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan untuk memeriksa PT SHK dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan.

“Saya meminta Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai hak-hak pekerja berada dalam ketidakpastian akibat tidak jelasnya aturan yang menjadi dasar hubungan kerja,” tegasnya.

Ikhsan juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut, yakni pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Di sisi lain, persoalan yang dialami Godfrit Freddy Sianturi turut memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja di lingkungan perusahaan. Godfrit mengaku bekerja di PT SHK, namun sebelumnya menerima transfer gaji dari PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tercatat melalui PT SHK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Disnaker Kota Pematangsiantar mengenai belum terdaftarnya PP maupun PKB perusahaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak perusahaan secara berimbang.(TIM)