MEDAN, Update24News.id – Keluarga korban dalam perkara dugaan pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan menindaklanjuti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait laporan yang mereka nilai belum mendapatkan kejelasan.
Permintaan itu disampaikan menyusul pergantian pucuk pimpinan Polda Sumut. Irjen Pol Sonny Irawan baru dilantik sebagai Kapolda Sumut oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Keluarga korban berharap pimpinan baru Polda Sumut dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang mereka nilai telah menimbulkan ketidakadilan. Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang ada.
Menurut keterangan keluarga, persoalan tersebut bermula ketika mereka berupaya mengungkap dugaan pencurian yang mengakibatkan sejumlah barang dan isi brankas sebuah toko ponsel hilang.
Dalam proses tersebut, keluarga mengaku mendapatkan pendampingan dari personel Polsek Pancur Batu, termasuk Brigadir Shinto Sembiring.
Namun, keluarga kemudian mempertanyakan proses hukum yang berjalan karena sejumlah anggota keluarga justru disebut ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Keluarga mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka kronologi, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum apabila bukti-bukti memenuhi unsur pidana.
Keluarga korban sebelumnya mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 11 September 2026 di Kabupaten Karo.
Menurut keluarga, Wakil Presiden saat itu meminta agar persoalan tersebut ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan tersebut, disebut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak. Keluarga menyebut mereka kemudian diminta berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumut.
Beberapa hari kemudian, keluarga dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, mereka menilai pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang mereka laporkan.
Keluarga berharap arahan yang disampaikan Wakil Presiden tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Selain mempertanyakan status perkara utama, keluarga juga menyebut terdapat dua laporan yang menurut mereka belum memperoleh perkembangan sebagaimana diharapkan.
Pertama, laporan di Polda Sumut terkait dugaan penipuan yang berkaitan dengan surat perdamaian. Keluarga menyebut surat tersebut sebelumnya dibuat dalam rangka penyelesaian perkara, tetapi kemudian dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Keluarga menyatakan pihak yang dilaporkan belum pernah dipanggil atau diperiksa terkait laporan tersebut.
Kedua, laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan fitnah mengenai tuduhan pemerasan sebesar Rp250 juta.
Menurut keluarga, pihak terlapor telah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Mereka mempertanyakan langkah hukum selanjutnya dan meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara diperiksa secara objektif dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kenapa kami yang disuruh dan didampingi polisi menangkap maling justru menjadi tersangka dan DPO? Kami berharap semua pihak diperiksa secara adil berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” ujar perwakilan keluarga korban.
Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan yang mereka sampaikan belum memberikan kepastian, sementara pihak tertentu disebut telah berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Meski demikian, seluruh tuduhan dan keberatan yang disampaikan keluarga tersebut masih merupakan versi dari pihak keluarga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Keluarga berharap kepemimpinan baru Polda Sumut dapat menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh persoalan secara profesional, termasuk menelusuri proses penanganan perkara sejak awal.
Mereka meminta Kapolda Sumut melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan serupa disampaikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar pengawasan terhadap jajaran di daerah dapat memastikan prinsip pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan.
“Kami tidak meminta diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta diperlakukan adil seperti masyarakat lainnya. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai hukum,” kata perwakilan keluarga korban.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan terkait tudingan dan perkembangan kedua laporan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara ini.(Tim)






