SIMALUNGUN, Update24News.id — Proses pengurusan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan delapan unit rumah toko (ruko) di kawasan Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan.
Pangulu Nagori Pematang Simalungun berinisial M disebut belum menerbitkan rekomendasi yang dibutuhkan dalam proses pengurusan PBG tersebut. Pihak pemohon menyebut sejumlah dokumen persyaratan telah disiapkan, namun proses administrasi disebut belum kunjung selesai.
Persoalan ini mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar proses pelayanan publik di tingkat nagori dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Tim 1 Timsus Sinergitas TNI-Polri Pers, Aditya, meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat hambatan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum atau adanya permintaan imbalan dalam proses pelayanan publik, hal itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika memang ada dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, tentu harus ada klarifikasi dan tindakan sesuai aturan,” ujar Aditya melalui siaran tertulisnya, Jumat (02/10).
Ia juga meminta seluruh pihak menghindari penggunaan nama atau kedekatan dengan pihak tertentu sebagai alasan untuk mengintervensi proses pemerintahan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas aturan,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Aditya D Tanjung, CIJ, CPW, CPFI, yang mewakili pimpinan GEPPAR (Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat).
GEPPAR meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan administrasi di Nagori Pematang Simalungun, khususnya terkait penerbitan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengurusan PBG.
Menurut GEPPAR, apabila terdapat laporan atau indikasi pungutan di luar ketentuan, persoalan tersebut sebaiknya diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan agar tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.
GEPPAR juga mendorong Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti atau laporan resmi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jika prosedurnya memang sudah terpenuhi, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses administrasinya. Kalau ada persoalan, harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan aturan,” ujar Aditya D Tanjung.
Timsus bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyatakan akan menempuh jalur pengaduan administratif apabila proses pelayanan tidak mendapatkan kejelasan.
Beberapa langkah yang disebut tengah disiapkan antara lain menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Sekretaris Daerah untuk meminta evaluasi terhadap proses pelayanan.
Selain itu, mereka juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak lain.
Pertemuan dengan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., juga disebut akan diupayakan guna menyampaikan persoalan tersebut secara langsung dan meminta pemerintah daerah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Pangulu Nagori Pematang Simalungun berinisial M masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan belum diterbitkannya rekomendasi PBG tersebut.(TIM)






