MEDAN |Update24News.id — Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan nasional hingga internasional yang beroperasi di Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber di sebuah apartemen kawasan Jalan Palang Merah. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi selama sekitar dua tahun dan meraup omzet hingga Rp7 miliar.

Penggerebekan dilakukan di beberapa kamar apartemen yang dijadikan markas operasional. Para pelaku menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari operator, telemarketing, hingga pengelola akun judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki cakupan luas dan diduga terhubung dengan jaringan luar negeri, termasuk Kamboja.

 

“Total ada 19 tersangka yang diamankan dari dua lokasi berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasional judi online ini,” ujarnya,kamis(26/3).

Modus operandi yang digunakan yakni mempromosikan situs judi melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, serta melakukan blasting pesan untuk menjaring korban.

Dalam praktiknya, setiap operator ditargetkan mencari pemain dengan minimal deposit Rp1 juta per hari. Sementara itu, dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan sedikitnya 10 rekening bank yang diduga terkait aliran dana perjudian.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa komputer, ponsel, perangkat jaringan internet, hingga kartu SIM dalam jumlah besar.

Jaringan Terstruktur & Terorganisir

Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku bekerja dalam sistem yang rapi dan tertutup. Bahkan, sebagian tersangka diketahui pernah bekerja di luar negeri, memperkuat dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional.

Selain itu, Judi Online jaringan internasional itu juga dikabarkan sudah dua tahun bebas beroperasi. Sementara para operator disebut digaji cukup fantastis yakni berkisar puluhan juta per bulannya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kini Publik berharap agar penindakan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan menangkap Bandar besarnya.(Red/Galung)