Pematangsiantar|Update24News.id

Kinerja Polsek Siantar Timur akhirnya menunjukkan perkembangan dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap Nasib Ganda P. Sitorus (34). HS yang merupakan Satu dari tiga pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan telah berhasil diamankan.

Sebelumnya, HS alias Doko bersama 2 Lainnya Ditetapkan Polsek Siantar Timur  dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 September 2025 lalu.

Pelaku HS dikabarkan ditangkap di seputaran balapan grass track di Nagori/Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. HS ditangkap saat Sedang Asyik menonton Event balapan Grass track, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13:30 wib.

 

Penangkapan HS alias Doko sempat menjadi perhatian masyarakat yang sedang menonton Event balapan Grass track tersebut.

 

Keberhasilan Penangkapan HS alias Doko tersebut berkat kerjasama antara Polsek Siantar Timur – Polres Pematangsiantar dengan Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara.

 

Kuasa hukum Korban,Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan,S.H, mengapresiasi kerja keras Kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

 

 

Menurutnya, Penangkapan tersebut menjadi titik terang setelah sebelumnya publik menyoroti lambannya kinerja aparat dalam memburu para pelaku yang sempat bebas berkeliaran meski telah berstatus DPO.

 

Namun demikian, dua pelaku lainnya hingga kini masih belum tertangkap dan diduga masih berada di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Kondisi ini kembali memicu kekhawatiran akan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus secara menyeluruh.

 

Kuasa hukum korban, Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan,S.H, menegaskan bahwa penangkapan satu pelaku belum cukup menjawab rasa keadilan.

 

“Ini baru langkah awal. Kami mendesak agar dua pelaku lainnya segera ditangkap. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegasnya.

 

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak lengah dan segera melakukan pengejaran intensif sebelum para pelaku lainnya melarikan diri keluar daerah.

 

 

Publik kini menanti transparansi dari Polres Pematangsiantar terkait identitas pelaku yang telah ditangkap serta peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.

 

Meski satu pelaku telah diamankan, pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai. Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia masih bergantung pada keseriusan dalam menangkap dua pelaku lainnya.

 

Jika tidak dituntaskan, bukan tidak mungkin kasus ini kembali menjadi sorotan tajam sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah.

 

Publik kini menunggu: apakah ini awal dari penegakan hukum yang tegas, atau sekadar meredam kritik sementara?.(Galung)