Jakarta | Update24News.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di wilayah Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana. Pemerintah diketahui telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat evaluasi di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden guna mempercepat penanganan bencana serta mendukung langkah mitigasi di daerah. Karena itu, Pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan di luar penanganan bencana.

Penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana. Daerah terdampak diminta memprioritaskan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di sejumlah daerah terdampak. Ia mengapresiasi beberapa Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, masih terdapat daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.

Daerah yang telah memiliki rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sedangkan daerah yang baru menyusun draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan bencana tidak terhambat persoalan administrasi.