SIMALUNGUN, Update24News.id – Seorang remaja berusia 17 tahun, Posman Pratama Damanik, ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Marihat, Kabupaten Simalungun, Senin (10/8/2026) pagi.

 

Korban yang merupakan warga Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat sedang mengegrek buah kelapa sawit.

 

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai penemuan jenazah tersebut sekitar pukul 05.19 WIB.

 

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP.

 

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP secara profesional,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi awak media, Senin malam sekitar pukul 21.05 WIB.

 

Olah TKP dilakukan secara sistematis oleh personel Polsek Gunung Malela bersama Tim Inafis. Proses tersebut turut disaksikan Pemerintah Nagori dan Babinsa setempat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

 

“Proses olah TKP kami laksanakan secara cermat bersama Tim Inafis, disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori dan Babinsa, untuk memastikan setiap bukti dan keterangan tergali secara akurat,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menghimpun keterangan dari lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan visum luar terhadap korban.

 

Tim Inafis Polres Simalungun yang terdiri dari Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra kemudian melakukan dokumentasi serta pemeriksaan terhadap kondisi jenazah.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik tegangan tinggi berkekuatan 550 KVA ketika menggunakan alat egrek berbahan viber aluminium untuk memanen buah kelapa sawit.

 

“Berkat ketelitian Tim Inafis, kami dapat memperoleh gambaran jelas mengenai penyebab kematian korban, yakni diduga akibat sengatan listrik tegangan tinggi yang mengenai alat egrek berbahan viber aluminium,” jelas AKP Hengky.

 

Usai proses olah TKP, personel Polsek Gunung Malela membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi juga turut mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi di rumah sakit, termasuk memfasilitasi penyampaian surat pernyataan penolakan autopsi dari pihak keluarga.

 

“Kami turut mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi di rumah sakit, termasuk memfasilitasi penyampaian surat pernyataan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, enam personel Polsek Gunung Malela dikerahkan, yakni AKP Hengky B. Siahaan, IPDA Roy Rumapea, Aiptu Ipran Saragih, Aipda Indo Siahaan, Aipda Felix Tamba, dan Brigadir Efraim Purba.

 

Kapolsek Gunung Malela menegaskan, penanganan penemuan jenazah tersebut merupakan bentuk sinergi antara satuan kewilayahan dan satuan fungsi teknis di lingkungan Polres Simalungun.

 

“Kinerja Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Gunung Malela dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergitas yang baik antara satuan kewilayahan dan satuan fungsi teknis,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang telah bekerja cepat dan profesional sejak menerima laporan hingga proses penanganan selesai.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan Tim Inafis yang telah menangani kasus ini secara profesional. Situasi di lapangan hingga saat ini tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Hengky.