Labura |Update24News.id – Aktivitas tambang ilegal diduga bebas beroperasi di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun, usaha tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bermarga Munte.
Temuan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim media online Jelajahperkara pada 12 April 2026. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 13 April 2026, pihak redaksi Jelajahperkara mengaku telah mengonfirmasi hal itu kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, melalui pesan WhatsApp.
Selain konfirmasi, pihak media juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku tambang ilegal yang dimaksud. Namun hingga 18 April 2026, belum ada informasi resmi mengenai tindakan penindakan ataupun penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pasalnya, aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sumber: Jelajahperkara.com




