MEDAN, Update24News.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit II Kemnag disebut tengah menyiapkan undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Langkah ini menyusul ketidakhadiran terlapor pada undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Pihak keluarga pelapor mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik pada 13 Oktober 2026. Dalam koordinasi tersebut, penyidik disebut menyampaikan rencana untuk segera melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor.
Pelapor mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengirimkan undangan klarifikasi pertama. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengaku menangkap terduga pelaku pencurian dengan pendampingan polisi.
Namun, setelah peristiwa tersebut, orang tua terduga pelaku dilaporkan mengadukan korban ke Polrestabes Medan. Dalam perkembangan perkara itu, korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Menurut keterangan pelapor, sebelum penetapan tersangka, orang tua terduga pelaku melalui kuasa hukumnya sempat mengajak korban untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Dalam kesepakatan tersebut, orang tua terduga pelaku disebut berjanji akan mencabut laporan terhadap korban yang telah disampaikan ke Polrestabes Medan.
Selain menandatangani surat perdamaian, korban juga diminta membuat surat permohonan keringanan hukuman bagi dua orang yang diduga melakukan pencurian dan saat itu tengah menjalani proses persidangan.
Surat perdamaian dan permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian disebut telah diserahkan kepada jaksa dan hakim.
Akan tetapi, menurut pelapor, janji untuk mencabut laporan terhadap korban tidak kunjung direalisasikan. Persoalan tersebut semakin berkembang setelah orang tua terduga pelaku disebut menggelar demonstrasi di sejumlah tempat untuk mendesak kepolisian menangkap korban pencurian.
Merasa dirugikan atas kesepakatan yang dinilai tidak dipenuhi tersebut, Persadaan Putra Sembiring kemudian melaporkan dugaan penipuan itu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Persadaan berharap penyidik mendalami laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa isi surat perdamaian dan menelusuri dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat.
Ia juga berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut pihak pelapor, pemeriksaan terhadap dugaan penipuan tersebut penting untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi di balik kesepakatan perdamaian itu.
Meski demikian, dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan yang dialami keluarga korban sebelumnya juga disebut telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026.
Dalam pengaduan tersebut, keluarga menyampaikan keberatan terkait penetapan korban pencurian sebagai tersangka serta sejumlah persoalan hukum yang menurut mereka belum memperoleh penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Keluarga berharap pengaduan itu mendapat perhatian dan setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka juga meminta agar proses hukum berlangsung secara transparan dan objektif, sehingga fakta-fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Konfirmasi dari Polda Sumatera Utara maupun pihak terlapor juga belum dapat diperoleh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Rencana pengiriman undangan klarifikasi kedua diharapkan dapat membuka ruang bagi penyidik untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait dan mendalami laporan yang telah disampaikan.
Perlu ditegaskan, dugaan penipuan bermodus surat perdamaian ini masih dalam proses penanganan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.(LD/TIM)






