JAKARTA, Update24News.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya yang menyebut wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng”. YLBHI menilai ucapan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok-kelompok kritis yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (24/7/2026), YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak dapat diposisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
“Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik. Kritik terhadap pemerintah tidak pernah dapat disamakan dengan pengkhianatan terhadap negara,” tegas YLBHI.
Menurut YLBHI, pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik yang serius karena disampaikan dari posisi kekuasaan tertinggi negara. Pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai pihak yang diduga tidak loyal berpotensi menciptakan legitimasi bagi tindakan intimidasi, persekusi, pembatasan ruang gerak, hingga kriminalisasi terhadap kelompok kritis.
YLBHI mengingatkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar asumsi. Dalam berbagai kasus, wartawan, pembela HAM, mahasiswa, masyarakat adat, hingga warga yang memperjuangkan ruang hidupnya telah berulang kali menghadapi tekanan, kekerasan, dan proses hukum yang dianggap bermuatan pembungkaman.
“Ketika kepala negara melabeli kelompok kritis sebagai musuh atau pihak yang diragukan kesetiaannya, maka risiko penyempitan ruang demokrasi menjadi semakin nyata,” tulis YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut lembaga tersebut, pandangan itu justru membalik prinsip dasar hubungan antara negara dan rakyat.
YLBHI menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang digunakan Presiden dan penyelenggara pemerintahan dibiayai oleh rakyat melalui pajak serta berbagai penerimaan negara lainnya. Karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran, kebijakan publik, dan jalannya pemerintahan.
“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanya menerima mandat dari rakyat untuk mengelola keuangan negara sesuai konstitusi,” tegasnya.
Lebih jauh, YLBHI menilai publik justru berhak mempertanyakan sumber pembiayaan aktor-aktor politik, jaringan bisnis yang dekat dengan kekuasaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan negara.
Apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja untuk kepentingan asing secara melawan hukum, YLBHI menegaskan hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berbasis alat bukti, bukan melalui tuduhan umum yang disampaikan dari podium kekuasaan.
YLBHI menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan sehat apabila terdapat pers yang bebas, peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya merupakan pilar pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak bergeser menjadi praktik kesewenang-wenangan.
Dalam pernyataannya, YLBHI juga mengingatkan bahwa pola komunikasi yang menciptakan “musuh dari dalam”, meragukan loyalitas kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara merupakan gejala yang kerap ditemukan dalam praktik kekuasaan otoriter.
“Ketika kritik dipandang sebagai ancaman dan pengkritik dicap sebagai lawan negara, maka demokrasi sedang menghadapi ancaman serius,” ujar YLBHI.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, YLBHI menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, kritik bukanlah pemberian penguasa, melainkan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Menutup pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tetap mempertahankan ruang demokrasi dari segala bentuk intimidasi.
“Presiden adalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi tetap menjadi pemilik sah republik ini. Karena itu, tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokrasi,” tutup YLBHI.
Sumber: YLBHI





