JAKARTA |Update24News.id – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers menyebut Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kru kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, pada Senin (18/5/2026).

Disebutkan, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) bersama 54 kapal yang diawaki relawan dari sekitar 70 negara. Rombongan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Menurut Dewan Pers, armada tersebut berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza saat dilakukan penangkapan oleh militer Israel.

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memperoleh informasi terkait penangkapan para jurnalis tersebut.

“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tulis Dewan Pers dalam pernyataannya.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

Dewan Pers menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.