TAPANULI TENGAH, Update24News.id – Seorang pria berinisial FD (40) ditangkap Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus yang memilukan ini terungkap setelah ibu korban berinisial MM (42) memergoki suaminya berada di dalam kamar rumah mereka di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh ibu korban ke Polres Tapanuli Tengah pada 29 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecurigaan MM muncul ketika mendapati FD berada di dalam kamar. Terkejut dengan kejadian tersebut, MM kemudian meminta penjelasan kepada suaminya.
Dalam pengakuannya kepada sang istri, FD disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.
MM selanjutnya menyampaikan kejadian itu kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Dugaan perbuatan tersebut semakin memprihatinkan karena korban, yang masih berusia 16 tahun, kini diketahui dalam kondisi hamil.
Tak terima anak kandungnya menjadi korban dugaan tindak pidana tersebut, MM akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan FD.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.
Saat diamankan, FD disebut tidak melakukan perlawanan. Petugas selanjutnya membawa pria berusia 40 tahun tersebut ke Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Tapteng






