Medan | Update24News.id – Tangis dan jeritan hati keluarga seorang wartawan di Medan kembali pecah. Setelah berbulan-bulan hidup dalam tekanan, ketakutan dan rasa malu, keluarga korban pencurian yang justru dijadikan tersangka, dipenjara hingga masuk daftar pencarian orang (DPO), kembali menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Kamis (14/05/2026).
Bagi keluarga, surat itu bukan lagi sekadar pengaduan. Itu adalah jeritan terakhir rakyat kecil yang merasa dihancurkan oleh keadaan yang tidak pernah mereka bayangkan.
Mereka mengaku tidak lagi tahu harus mengadu ke mana setelah anggota keluarga mereka yang menjadi korban pencurian justru diproses hukum oleh Polrestabes Medan.
“Kami korban pencurian. Toko kami dibobol, isi brankas digasak. Kami melapor resmi ke Polsek Pancur Batu. Kami bahkan disuruh ikut mencari dan menangkap pelaku. Polisi juga ikut mendampingi ke lokasi. Tapi kenapa sekarang anak kami yang dipenjara dan diburu seperti penjahat?” ujar keluarga sambil menangis.
Keluarga menyebut, sejak kasus itu terjadi hidup mereka hancur total. Rumah yang dulu penuh tawa kini berubah menjadi rumah penuh air mata. Seorang ibu disebut hampir setiap malam menangis memikirkan anaknya yang harus menghadapi proses hukum dan menyandang status DPO.
Mereka mengaku tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan penghasilan, dihujat sebagian masyarakat dan hidup dalam tekanan mental berkepanjangan.
“Kami ini rakyat kecil. Anak kami bukan begal, bukan perampok. Dia hanya mempertahankan usaha keluarga dan menangkap maling yang merusak hidup kami. Tapi sekarang malah kami yang dihukum. Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya diperlakukan seperti ini,” ungkap keluarga dengan suara bergetar.
Ironisnya, menurut keluarga, pelaku pencurian yang mereka tangkap disebut merupakan spesialis pencurian lintas provinsi dan antar pulau. Namun korban justru berakhir sebagai tersangka.
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan rasa keadilan hukum yang mereka rasakan saat ini.
“Apakah sekarang maling lebih dilindungi daripada korban?” ucap pihak keluarga lirih.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, DPR RI dan berbagai institusi negara lainnya, keluarga meminta agar kasus tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI karena dinilai penuh kejanggalan dan melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
Selain itu, keluarga juga meminta perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapolri agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai tidak berpihak kepada korban.
Tak hanya menghadapi proses hukum, keluarga juga mengaku kecewa karena dua laporan lain yang mereka buat hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan jelas. Yakni laporan dugaan penipuan berkedok surat perdamaian di Polrestabes Medan dan laporan dugaan fitnah terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta di Polsek Pancur Batu.
Menurut keluarga, pihak terlapor dalam dua laporan tersebut merupakan orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel mereka.
Kini keluarga hanya berharap masih ada keadilan yang tersisa bagi rakyat kecil.
“Kalau korban saja bisa dipenjara karena menangkap maling, lalu ke mana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan?” tutup keluarga dengan mata berkaca-kaca.




