SIMALUNGUN, Update24News.id – Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui hotline pengaduan Halo Pak Kapolres Simalungun. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, personel Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela turun langsung ke lokasi hingga gelanggang yang diduga digunakan untuk sabung ayam tersebut dibongkar.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Menurut Verry, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam merespons setiap pengaduan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan berintegritas.

Ia menegaskan bahwa kanal pengaduan Halo Pak Kapolres Simalungun menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Halo Pak Kapolres. Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial B yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam laporannya, warga tersebut mengeluhkan keberadaan gelanggang sabung ayam di wilayah Karang Bangun yang menurutnya belum dibongkar. Pelapor berharap pihak kepolisian setempat segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun bersama anggota Polsek Gunung Malela langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Petugas mendatangi lokasi secara berulang untuk memastikan tidak ada aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui Halo Pak Kapolres akan selalu kami tindak lanjuti secara serius dan cepat, karena ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” tegasnya.

Selain melakukan pengecekan, petugas menghubungi pelapor untuk menyampaikan perkembangan penanganan aduan tersebut.

Tim juga meminta keterangan dari Kepala Desa Nagori Karang Bangun, Mario, serta seorang warga bernama Suwito yang berasal dari Huta III. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keberadaan gelanggang yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.

Berdasarkan hasil pengecekan dan penyelidikan di lapangan, petugas kemudian membongkar gelanggang ayam tersebut.

Polisi juga memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar turut mencegah segala bentuk aktivitas sabung ayam yang berpotensi berkaitan dengan perjudian di wilayah mereka.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayahnya masing-masing agar bebas dari aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Wisnugraha.

Dalam pelaksanaan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pemilik rumah bernama Sumantri tidak berada di lokasi. Rumah yang bersangkutan diketahui dalam keadaan terkunci dari luar.

Meski demikian, gelanggang ayam yang menjadi objek pengaduan telah dibongkar oleh petugas.

Pelapor pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respons yang diberikan Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporannya.

Sebagai langkah pencegahan, Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela akan terus memantau lokasi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali aktivitas serupa.

Apabila ditemukan indikasi kegiatan sabung ayam kembali berlangsung, kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan aduan tersebut melibatkan sejumlah personel Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Lasang Sinaga, Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu E. Damanik, S.H., Aiptu Jefri Girsang, Aipda Edi Sastria, dan Brigpol Josua Marpaung, S.H., bersama personel Polsek Gunung Malela.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.

“Kegiatan ini berjalan aman dan baik, dan perkembangan selanjutnya akan terus kami laporkan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ril)