TAPANULI TENGAH |Update24News.id – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Boy Simamora (20) di Tempat Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban setelah pihak keluarga mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya telah dibuat saat proses pemakaman.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan proses ekshumasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Manduamas yang dipimpin Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.

Ekshumasi dilakukan berdasarkan permohonan resmi keluarga yang menginginkan adanya kepastian mengenai penyebab kematian korban. Permintaan tersebut muncul setelah keluarga menemukan sejumlah kondisi fisik pada jenazah yang dinilai tidak wajar saat proses pemandian jenazah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, korban diketahui berada di area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A bersama beberapa rekannya pada Rabu (27/5/2026) dini hari. Saat itu, mereka diduga masuk ke kawasan perkebunan untuk mengambil buah kelapa sawit.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki aktivitas tersebut. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan melompati parit pembatas perkebunan. Dalam situasi tersebut, salah seorang rekan korban mengaku sempat mendengar suara benda jatuh ke Sungai Saga Matua.

Setelah korban tidak kunjung kembali, keluarga bersama warga melakukan pencarian di sekitar lokasi. Keberadaan korban mulai terungkap ketika seorang petani melihat seekor buaya melintas sambil membawa tubuh manusia di sungai sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi tersebut segera disampaikan kepada warga. Pengurus gereja setempat kemudian membunyikan lonceng sebagai tanda untuk mengumpulkan masyarakat membantu pencarian. Setelah dilakukan pencarian intensif, jasad korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke daratan pada dini hari berikutnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, orang tua korban, Lamsehat Simamora, menolak tindakan visum maupun autopsi sehingga jenazah langsung dimakamkan. Namun setelah muncul dugaan kejanggalan pada kondisi tubuh korban, keluarga memutuskan mencabut penolakan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses ekshumasi dan pemeriksaan forensik berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan dipimpin oleh Ahli Kedokteran Kehakiman dan Forensik RSUD Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM.

Untuk mendukung proses penyelidikan, tim forensik bersama Unit Reskrim Polsek Manduamas mengambil sejumlah sampel organ dalam korban yang akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab utama kematian korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada penyidik dan tim forensik.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah Boy Simamora kembali dimakamkan oleh keluarga dengan bantuan warga setempat. Polisi menegaskan akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan hingga penyebab kematian korban dapat dipastikan secara ilmiah.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah.