MEDAN, Update24News.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (12/10/2026). Dalam aksi tersebut, PJS mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan ancaman terhadap wartawan Gimson Antoni Siallagan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Mayang.

 

Aksi yang dikoordinatori Hasudungan Purba itu juga menjadi bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pengancaman tersebut.

 

PJS Simalungun menegaskan, penanganan laporan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Organisasi itu meminta Polda Sumut memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut PJS, kepastian hukum dalam perkara dugaan ancaman terhadap wartawan sangat penting untuk menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika menjalankan tugasnya.

 

“Meliput bukan kejahatan. Jika terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pernyataan sikap DPC PJS Kabupaten Simalungun.

Dalam aksi tersebut, PJS Simalungun meminta Polda Sumut memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pengancaman terhadap Gimson Antoni Siallagan.

 

PJS juga meminta pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk evaluasi terhadap Kasatreskrim dan Kanitreskrim Polres Simalungun terkait proses penanganan laporan tersebut.

 

Organisasi itu menegaskan, permintaan evaluasi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif serta bukti-bukti yang ditemukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor.

 

Bagi insan pers, keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

 

PJS berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi yang diperlukan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara proporsional.

 

 

Selain menyampaikan tuntutan kepada kepolisian, PJS Simalungun juga mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan melakukan pemeriksaan internal atas dugaan tindakan yang disebut dalam pengaduan melibatkan Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung.

 

PJS meminta perusahaan menelusuri persoalan tersebut secara objektif. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan diharapkan mengambil langkah sesuai aturan dan mekanisme internal yang berlaku.

 

Menurut PJS, hubungan antara perusahaan dan insan pers semestinya dibangun melalui komunikasi profesional, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap tugas jurnalistik.

 

Kritik, pertanyaan, maupun peliputan yang dilakukan secara sah merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan hukum.

 

 

PJS Simalungun turut menyoroti pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PJS juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, terkait pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.

 

Bagi PJS, perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk pemberian keistimewaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan atau intimidasi.

 

Organisasi itu menilai setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Melalui aksi di Polda Sumut, DPC PJS Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bertujuan mendorong penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi wartawan.

 

PJS meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pengancaman tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan transparan serta akuntabel.

 

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami menuntut keadilan. Wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman atau intimidasi,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi pernyataan sikap PJS Simalungun.

 

PJS berharap Polda Sumut segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar persoalan ini dituntaskan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

PJS menegaskan, upaya tersebut bukan semata-mata menyangkut persoalan yang dialami seorang wartawan, melainkan juga berkaitan dengan jaminan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.(TIM)