PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dan membongkar dua bangunan reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (8/10/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Dua bangunan reklame yang ditertibkan masing-masing berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Saat apel personel sebelum pelaksanaan kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu, S.H., melalui Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba maupun represif.
Menurutnya, setiap tahapan penertiban telah didahului dengan proses sosialisasi, penyampaian surat peringatan, serta komunikasi dengan pelaku usaha yang terdampak.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar untuk memastikan status perizinan bangunan reklame yang menjadi sasaran penertiban.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Henri Marolop Hutapea, S.E., mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah bangunan reklame yang sudah tidak memiliki izin.
“Atas dasar itu, sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” katanya saat berada di lokasi.
Penertiban tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Henri menambahkan, penertiban terhadap bangunan reklame berukuran besar akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Karena ukurannya lumayan besar, pembongkaran akan kita lakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di area pembongkaran,” terangnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar menegakkan ketertiban dan memastikan keberadaan bangunan reklame di wilayah kota memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, S.P., Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, S.STP., M.AP., Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, S.A.P., M.Si., serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait, S.E.(*)






