PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani kerja sama pelayanan dan pembangunan hukum di daerah.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar tentang pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Lantai 2 Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang. Kerja sama ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H.
Wali Kota Wesly mengatakan, pembangunan kota tidak terlepas dari fondasi hukum yang kuat. Karena itu, kerja sama tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan hukum di Kota Pematangsiantar.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wesly.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, kesadaran hukum masyarakat, serta pemenuhan hak asasi manusia di Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Bappeda difokuskan pada pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, baik hak paten, hak cipta, merek, dan lainnya,” katanya.
Wesly berpesan kepada perangkat daerah terkait agar menjadikan penandatanganan kerja sama tersebut sebagai langkah awal untuk melahirkan program nyata.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora, S.STP., M.Si menjelaskan, kerja sama tersebut dilaksanakan untuk mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus menjamin orisinalitas ide dan gagasan inovasi yang dihasilkan perangkat daerah.
Pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hasil riset dan inovasi daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Turut hadir dari Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI.
Sedangkan dari Pemko Pematangsiantar hadir Asisten Administrasi Umum, Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muhammad Hamdani Lubis, S.H, Kepala Bappeda, Soefy M Saragih, S.STP., M.Si, dan Kabag Hukum Jiva Idra. (*)




