Update24News.id, Simalungun  Pangulu Gorak, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Dorlen Manik dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. Pasalnya, Dorlen manik Selaku Pangulu Gorak, Kecamatan Pematang Sidamanik terindikasi membuat surat keterangan palsu.

 

Dimana dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh pangulu tersebut membenarkan adanya perkawinan antara Alm Demak Tambunan dengan Lani Manik di gereja Katolik Simpang dua Pematangsiantar.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Try Oktavianus Hutagalung,S.H, selaku Kuasa Hukum dari Parlindungan Tambunan yang merupakan anak kadung dari Alm Demak Tambunan, Selasa (27/5).

 

Lebih lanjut diterangkan oleh Try Oktavianus Hutagalung, berdasarkan surat keterangan pangulu gorak itu, pihaknya melakukan pengecekan ke Paroki Gereja katolik Laurentius Brindisi, namun tidak menemukan dokumen perkawinan yang sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pangulu gorak itu.

 

“Kami sudah melakukan pengecekan ke Paroki Laurentius Brindisi yang berada di jalan Sibolga, kecamatan Siantar Selatan,kota Pematangsiantar dan diketahui tidak benar adanya perkawinan itu,” ujar Try.

 

Sehingga, sambung Try, pangulu Gorak tersebut tidak berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut dan terindikasi membuat surat Palsu,” tambahnya.

 

Kemudian, Surat Keterangan tersebut juga telah dipergunakan Firman Tambunan sebagai alat bukti dalam persidangan Perkara Perdata No. 115/Pdt.G/2024/PN.Pms,terang Try O Hutagalung, S.H.

 

Terkait hal itu, Try Mengatakan telah melakukan upaya hukum terhadap pangulu gorak dengan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.

 

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/152/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2025.

 

Pangulu Gorak tersebut diduga telah melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak Pidana membuat surat Palsu.

 

Terpisah, Pangulu Gorak Dorlen Manik saat dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp,Selasa(27/5) pagi belum memberikan tanggapan.

 

Diwaktu yang sama, Kasatreskrim polres pematangsiantar Iptu Sandi Riz, S.Tr.K, yang dikonfirmasi melalui Kanit Idik II IPDA Chandra Ritonga,S.H.,M.H, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum memberikan keterangan meski pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp terlihat masuk dengan tanda centang 2.(Galung)