BATU BARA, Update24News.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, Bung Amin, menyoroti keras dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan Jenews.id saat menjalankan tugas jurnalistik di SPPG Desa Pahang, Kabupaten Batu Bara.

 

Bung Amin menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Terlebih apabila benar terdapat seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan atau pengawas SPPG, kemudian melakukan tindakan yang dinilai menghambat wartawan dalam memperoleh informasi.

Hal tersebut disampaikan ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan intimidasi dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilakukan oknum mengaku Pihak keamanan SPPG Pahang terhadap wartawan Jenews.id group Update24News.id.

Menurutnya, identitas, status, dasar penugasan hingga kewenangan orang tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak SPPG.

 

«“Ini harus dijelaskan. Jangan sampai seseorang mengaku sebagai petugas keamanan, tetapi identitas dan statusnya tidak jelas. Apalagi kemudian bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegas Bung Amin.»

 

Ia menilai, setiap petugas keamanan yang berada di sebuah fasilitas pelayanan publik maupun lingkungan kerja harus memiliki identitas dan kewenangan yang jelas.

 

“Kalau memang benar petugas, tunjukkan identitas dan kewenangannya. Kalau bukan, siapa yang memberikan kewenangan untuk menghalangi wartawan? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.

 

Bung Amin mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Karena itu, setiap pihak yang keberatan terhadap aktivitas maupun pemberitaan media, kata dia, harus menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

“Jangan menggunakan cara-cara intimidatif. Kalau tidak terima dengan pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Ada mekanismenya. Bukan malah menghalangi wartawan ketika sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

 

PWI: Jangan Ada Upaya Membungkam Pers

 

Bung Amin menegaskan, kebebasan pers tidak boleh diganggu hanya karena adanya ketidaknyamanan pihak tertentu terhadap aktivitas wartawan di lapangan.

 

Menurutnya, wartawan memang wajib menjalankan tugas secara profesional dan berimbang. Namun di sisi lain, pihak yang menjadi objek peliputan juga wajib menghormati proses jurnalistik dan tidak menggunakan tindakan intimidatif.

 

“Pers punya aturan. Wartawan juga harus profesional. Tetapi kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada jalur yang disediakan. Jangan justru wartawan dihalangi atau diperlakukan secara intimidatif,” katanya.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat laporan maupun bukti yang menunjukkan adanya dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

 

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, aparat harus turun dan memeriksa persoalannya secara objektif. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya siapa sebenarnya orang tersebut dan apa kewenangannya,” tegas Bung Amin.

 

Kepala SPPG Diminta Beri Klarifikasi

 

PWI Kabupaten Batu Bara juga meminta Kepala SPPG Desa Pahang memberikan klarifikasi secara terbuka terkait keberadaan serta kewenangan pihak yang disebut sebagai petugas keamanan tersebut.

 

Bung Amin meminta pihak SPPG menjelaskan identitas, status, dasar penugasan dan batas kewenangan orang yang bersangkutan.

 

“Kepala SPPG harus menjelaskan. Apakah benar yang bersangkutan petugas resmi? Siapa yang menugaskan? Apa kewenangannya? Kalau memang resmi, dasar penugasannya apa? Publik berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” ujarnya.

 

Menurut Bung Amin, klarifikasi terbuka penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap pengelolaan SPPG maupun kebebasan pers di Kabupaten Batu Bara.

 

“Jangan karena merasa memiliki kewenangan di lokasi, kemudian wartawan diperlakukan seenaknya. Semua pihak harus menghormati hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

PWI Kabupaten Batu Bara berharap pihak SPPG Desa Pahang segera memberikan penjelasan secara transparan. Jika memang terdapat kesalahpahaman, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara terbuka dan profesional.

 

Namun apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang benar-benar mengarah pada intimidasi atau penghalangan kerja jurnalistik, PWI Batu Bara meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari aturan, tetapi keberatan terhadap pers juga bukan alasan untuk mengintimidasi atau menghalangi tugas jurnalistik.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan dari pihak SPPG tersebut.(Red/TIM)