Siantar,Update24News.id – Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga,SH, menggelar Sosialisasi Peraturan(Sosper) Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar, terkait perda nomor 11 tahun 20212, tentang pengelolaan Sampah.
Kegiatan itu digelar di halaman kantor DPRD, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat,Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/10/2025).
Timbul menyampaikan, bahwa pengelolaan Sampah di kota Pematangsiantar menjadi perhatian serius DPRD Siantar.
“Kami lembaga DPRD melalui komisi – komisi sudah membagi tugas. Minimal dua kali seminggu kami lakukan rapat dengan instansi – instansi terkait. Persoalan sampah ini sudah menjadi perhatian serius DPRD,” ujar timbul lingga.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) volume sampah di kota Pematangsiantar mencapai 16 Ton Setiap hari. Dan itu belum semuanya tertangani diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir(TPA).
Untuk itu, Timbul mengajak seluruh elemen masyarakat agar perduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Mari kita sama sama menjaga kebersihan lingkungan. Karena persoalan sampah ini tanggung jawab semua Pihak,” ajaknya.
Timbul juga mengajak seluruh elemen agar bersama sama melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.
“Mari kita sama sama melakukan pengawasan terhadap pemerintahan, dan kami siap menampung masukan masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk kepentingan bersama,” tambah timbul.
Hadir dalam Sosper itu, Jalatua hasugian sebagai Narasumber, Rudolf Hutabarat sebagai moderator dan seluruh undangan yang didominasi wartawan.




