Update24News.id, Batu Bara – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si, menghadiri rapat Paripurna Pandangan Fraksi terhadap nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan(RPJP) APBD Tahun 2024.

 

Rapat Paripurna Pandangan Fraksi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (16/6/2025).

 

Dalam rapat Paripurna itu, Seluruh fraksi di DPRD kabupaten Batu Bara secara bergantian menyampaikan pandangan dan kesimpulan terhadap pelaksanaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Fraksi PDI Perjuangan dalam Pandangan umumnya yang dibacakan oleh Rachel Rismanauli Perangin-angin menyimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilanjutkan pada pembahasan ke tingkat selanjutnya bersama Tim Pansus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemudian, Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Muhammad Ridwan menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang akan dibentuk dalam melakukan pembahasan dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh Prinsip Profesionalisme, Objektif,taat Asas dan bertanggungjawab.

 

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah Menyampaikan terkait LKPD akan dibedah secara spesifik bersama dalam Pansus LKPD mendatang.

 

Sama halnya dengan Fraksi PAN yang disampaikan oleh Syaiful Bahri berharap agar Ranperda RPJP APBD TA 2024 untuk segera dibahas ke tingkat selanjutnya.

 

Begitu juga dengan Fraksi Kdri melalui Syahril Siahaan, S.H, menyampaikan agar segera dibentuk Pansus untuk membahas Ranperda RPJP APBD TA 2024 tersebut.

Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi berharap agar Ranperda RPJP Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang mengamanahkan pembahasan dan persetujuan bersama Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD antara kepala Daerah dan DPRD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Pada rapat paripurna tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i,S.H, Mewakili Bupati Batu Bara Asisten I Edwin Alzrin,S.Sos.M.Si, Sekretaris DPRD Batu Bara, Izhar Fauzi,S.H, OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara serta seluruh Anggota DPRD kabupaten Batu Bara.(Pdhlm)